Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan
etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau
statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan
tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1.
Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah
suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2.
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi
yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk
melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat
dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan
pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya
oleh negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar