Seseorang menjadi warga negara seharusnya bertindak sebagai
penanggungjawab atas baik buruknya suatu negara dan mendukung kemajuan
negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga
negara suatu negara haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang disahkan oleh negara tersebut. Satu hal yang perlu diperhatikan
oleh setiap negara, bahwa adanya kebebasan untuk setiap orang berhak
untuk memilih kewarganegaraan (every person has the right to choose
citizenship), memilih tempat tinggal di wilayah negara (choose a place
to stay in the country) dan meninggalkannya, serta memiliki hak untuk
kembali (have the right to return) sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini memiliki makna (meaning) bahwa
orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
1. Pengertian penduduk adalah orang orang yang memiliki domisili atau
tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan antara
warga negara (citizen) dengan warga negara asing (foreign citizen)
(WNA).
2. Pengertian bukan penduduk adalah orang orang lain yang tinggal dalam
negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh
negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan, contohnya turis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar