Dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Dalam Negeri RI nomor 4 tahun 1980 bahwa pengertian kota
ada dua kategori yaitu kota sebagi suatu lingkungan kehidupan perkotaan
yang memiliki ciri nonagraris (bukan pertanian, perkebunan dan hasil
bumi yang berhubungan dengan tanaman), serta pengertian kota adalah
suatu wadah yang dibatasi oleh batasan administratif sebagaimana yang
telah diatur dalam perundang-undangan. Contohnya pengertian kota ini
dapat kita lihat pada ibukota kabupaten, ibukota kecamatan, serta
mempunyai fungsi sebagai pertumbuhan dan permukiman.
Dari pengertian kota diatas, dapat ditarik kesimpulan pertama bahwa kota
adalah sebuah pusat kegiatan manusia (center of human activity) di luar
kegiatan pertanian. Semisal, perdagangan, industri, rekreasi, hiburan,
pelayanan dan jasa.
Kota dapat juga didefinisikan sebagai sebuah bentang budaya yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non-alami, dengan gejala gejala
besar terjadinya pemusatan penduduk yang cukup besar, corak kehidupan
yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah
belakangnya
Menurut Bintarto, kota dapat diindentifikasikan dengan ciri kota yang terbagi atas 2 macam yaitu ciri fisik dan ciri sosial.
Pengertian kota |
1. Ciri ciri sosial kota:
- Anggota masyarakat (baca pengertian masyarakat) yang bermacam macam (heterogen)
- Masyarakat yang materialistis (orientasi materi) dan individualistis (ego yang terlalu tinggi
- mata pencaharian selain dibidang agraria (non-agraris)
- Memiliki spesialisasi pekerjaan
- Terjadi kesenjangan ekonomi dan sosial dalam
- Pudarnya norma keagamaan
- Terjadinya segregasi atau pemisahan ruangan
- Pudarnya sistem kekerabatan
Ciri ciri fisik kota:
- Mempunyai sarana di bidang perekonomian seperti pasar, swalayan serta supermarket
- Memiliki sarana penunjang transportasi yang banyak seperti tempat parkir
- Sarana untuk olahraga dan rekreasi berkembang dengan baik
- Tersedianya lahan terbuka contohnya alun-alun
- Memiliki gedung pemerintahan serta perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar