Minggu, 22 Maret 2015

Pengertian Penduduk dan Warga Negara

Berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pengertian penduduk adalah warga negara Indonesia (baca pengertian penduduk) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu, warga negara berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) bahwa pengertian warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara, sedangkan UU no. 6 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara (baca pengertian negara) Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi warga negara RI.

Seseorang menjadi warga negara seharusnya bertindak sebagai penanggungjawab atas baik buruknya suatu negara dan mendukung kemajuan negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara haruslah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh negara tersebut. Satu hal yang perlu diperhatikan oleh setiap negara, bahwa adanya kebebasan untuk setiap orang berhak untuk memilih kewarganegaraan (every person has the right to choose citizenship), memilih tempat tinggal di wilayah negara (choose a place to stay in the country) dan meninggalkannya, serta memiliki hak untuk kembali (have the right to return) sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini memiliki makna (meaning) bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Pengertian penduduk adalah orang orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan antara warga negara (citizen) dengan warga negara asing  (foreign citizen) (WNA).
2. Pengertian bukan penduduk adalah orang orang lain yang tinggal dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan, contohnya turis.
pengertian penduduk dan warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar