Minggu, 22 Maret 2015

Pengertian dan Tujuan Konstitusi

(Pengertian Konstitusi) Istilah konstitusi telah sejak zaman Yunani Purba walaupun dalam artian materiil, sebab saat itu belum ada konstitusi dalam bentuk tertulis. Hal ini jelas terlihat pada paham Aristoteles yang membedakan antara istilah politiea dan Nomoi. Politiea dapat diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi.

Setelah itu, Romawi juga memiliki konstitusi yang kita kenal sebagai Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.
Pengertian Konstitusi Serta Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
(Pengertian Konstitusi) Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atau Grundgesetz. Bila kita memperhatikan adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis akan terlihat bahwa dalam perkembangan sejarah, perjanjian-perjanjian antara yang diperintah dan pemerintah mulai dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan adalah untuk mempermudah pihak-pihak mematuhi hak dan kewajibannya.
Analisis teori konstitusi dapat kita tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis atau grundgesetzatau grondswet.
(Pengertian Konstitusi) Constitutional Recht atau konstitusi yang ditinjau dari sisi hukum memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat sedangkan Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit yaitu tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi memiliki cakupan yang lebih luas dari Grondswet. 
Herman Heller, seorang ahli hukum dari Jerman, membuat sebuah paham tentang konstitusi yaitu:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarkat sebagai suatu kenyataan dan belum konstitusi dalam arti hukum
b. Kemudian kehidupan politik dalam masyarakat itu di cari unsur unsur hukumnya melalui abstraksi barulah menjadi kesatuan kaidah hukum (ein Rechtsver-fassung).
c. Setelah itu ditulis kaidah hukum itu dalam suatu naskah yang disebut Undang Undang Dasar )
(Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).



Terdapat beberapa istilah konstitusi yaitu:
a. Konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
b. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain.
c. Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya
d. Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahan melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli dari berbagai negara
1. Pengertian konstitusi menurut Leon Duguit (meninjau dari sosiologi hukum) bahwa konstitusi bukanlah sekedar undang undang dasar yang memuat sejumlah/kumpulan norma-norma semata-mata, akan tetapi struktur negara yang nyata/real terdapat dalam kenyataan masyarakat. Singkat kata, konstitusi adalah faktor faktor kekuatan yang nyata (de riele mahtsfactoren) yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
2. Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio,ahli hukum politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum.
Hario juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
a. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat
b. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat
c. kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.
3. Pengertian Konstitusi menurut paham Ferdinand Lassale. Dalam buku Lassale, Uber Verfassungwesen, pengertian konstitusi dibagi menjadi dua yaitu pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis dan pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis.
a. Pengertian konstitusi berdasarkan sosiologis atau politis adalah sintesis faktor faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. Sehingga konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan kekuasaan tersebut diantaranya: Raja, Parlemen, kabinet, pressure grup, partai politik dan lainnya. Hal inilah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan. Nyatalah bahwa Lassale dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang undang dasar.
Selain itu paham Lassale, berdasarkan pengertian konstitusi berdasarkan yuridis, sesuai dengan paham modern bahwa bentuk konstitusi haruslah dalam naskah tertulis.
4. Pengertian Konstitusi menurut paham Antonius Alexis Hendricus (A.A.H.) Struycken, ahli hukum, dalam bukunya Het Staatsrecht van het koninkrijk de Nederlander. Menurut Struycken, konstitusi adalah undang undang yang memuat garis-garis besar dan asas-asas tentang organisasi daripada negara.
5. Pengertian konstitusi menurut paham Hermann Heller, ahli hukum, berdasarkan bukunya Staatslehre. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
a. Pengertian konstitusi secara politis atau sosiologis adalah mencerminkan kehidupan politk di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Pengertian konstitusi berdasarkan pengertian yuridis bahwa konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat.
c. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang dasar yang tertinggi, yang berlaku dalam suatu negara.
6. Pengertian Konstitusi menurut paham Carl Schmitt dalam bukunya Verfassungslehre
Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian karena pengertian pokok pertama lagi dalam 4 sub pengertian, dan pengertian pokok kedua mempunyai 2 sub pengertian, maka jumlah seluruhnya menjadi 8 pengertian.
Pengertian Pokok Pertama
Sponsored by

Konstitusi dalam arti absolut mengandung arti bahwa konstitusi disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.
Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 subpengertian yaitu
  • Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle.
  • Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi 
  • Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Untuk pengertian konstitusi menurut Carl Schmitt dapat anda baca di buku Ilmu Negara oleh Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
7. Pengertian konstitusi menurut CF. Strong, bahwa konstitusi adalah sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara. Kemudian CF. Strong juga membagi dua konstitusi menjadi konstitusi dokumenter (documentary constitution, dan konstitusi nondokumenter (non-documentary constitution).
8. Pengertian Konstitusi menurut K. C. Wheare, bahwa konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
9. Pengertian konstitusi menurut Koernimanto Soetopawiro, kata konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Pengertian Konstitusi Serta Tujuan dan Fungsi Konstitusi 1
Hukum dan Konstitusi
Setelah membahas tentang pengertian konstitusi, mari kita beranjak ke tujuan konstitusi dibawah ini (Wikipedia).

Tujuan konstitusi yaitu:
  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  • Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
  • Organisasi negara.
  • Hak Asasi Manusia.
  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan Hak Asasi Manusia
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar